Sepakat : Sesi Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 6 No. 1 (2026): SEPAKAT JUNI 2026

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI LITIGASI DAN NONLITIGASI DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA TANJUNG ALAM KECAMATAN SEI DADAP KABUPATEN ASAHAN

Raudha Balqis (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)
Nurliana Ritonga (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)
Fitria Rahmadani (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)
Dwi Silviani (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)
Dina Natasha Sayendra (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)
Lulu Indah Eliyana (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)
Lola Anggraini (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)
Dhea Nadia Vega (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)
Felix Ivander Siregar (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Asahan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat karena berkaitan dengan perlindungan hak dan kepentingan hukum setiap individu. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut juga ditemukan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, sehingga diperlukan upaya peningkatan literasi hukum melalui kegiatan penyuluhan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi dan nonlitigasi serta memperkenalkan sistem e-Court sebagai inovasi pelayanan peradilan berbasis elektronik. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2026 di Balai Desa Tanjung Alam dengan melibatkan 25 peserta yang terdiri atas Kepala Desa, Kepala Dusun, perangkat desa, dan masyarakat. Metode yang digunakan meliputi observasi, penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, tanya jawab, serta evaluasi secara deskriptif kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai perbedaan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, fungsi alat bukti dalam perkara perdata, serta pemanfaatan sistem e-Court. Tingginya partisipasi peserta selama kegiatan juga menunjukkan bahwa penyuluhan hukum merupakan metode yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang sadar hukum, mampu menyelesaikan sengketa secara tepat, serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam mewujudkan budaya hukum yang lebih baik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sepakat

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEPAKAT Sesi Pengabdian pada Masyarakat is an international, peer-reviewed journal publishing articles on all aspects of SOCIAL SCIENCES. SEPAKAT Sesi Pengabdian pada Masyarakat welcomes submissions of the following article types: (1) Papers: reports of high-quality original research with ...