AbstractA marriage has strong power and legality if it is legally recognized. A marriage can be broken if one of the conditions of marriage cannot be fulfilled, for example in the case of religious conversion that occurs after a marriage in Islam. According to the Compilation of Islamic Law, the change of religion for both husband and wife resulted in the marriage being invalid (haram).The problem under study is "The Marital Status of Husbands or Wives Who Change Religion According to the Compilation of Islamic Law". The purpose of this study is to analyze the marital status of husbands or wives who change religions according to the Compilation of Islamic Law (KHI). This research method uses normative research methods or library research with a normative juridical approach. This normative research is a legal research conducted by examining library materials.The results of this study are as follows, that the marital status in which one partner changes religion is invalid (haram) and results in the breakup or cancellation of marriages because Islam prohibits interfaith marriages. According to the Compilation of Islamic Law, the prohibition of interfaith marriages is regulated in Article 61, Article 40 letter c and Article 44 of the Compilation of Islamic Law. According to Article 61 of the Compilation of Islamic Law, non-Sekufu cannot be used as a reason to prevent marriage, unless it is not sekufu because of religious differences or ikhtilaafu al dien. Furthermore, article 40 letter c and article 44 explain the prohibition of marrying a man or woman who is not Muslim. However, a marriage in which one of the spouses converts does not necessarily break up, but there must be a court decision as stated in Article 8 of the Compilation of Islamic Law which reads: "The termination of a marriage other than a death divorce can only be proven by a divorce certificate in the form of a Religious Court decision in the form of a divorce decision. the pledge of divorce, khuluk or taklik divorce." So if one of the spouses changes religion, they must file for annulment of marriage or divorce as described in article 116 letter h and article 75. Keywords: Marriage, Change of Religion, Compilation of Islamic Law (KHI). Abstrak Suatu perkawinan memiliki kekuatan dan legalitas yang kokoh apabila diakui secara hukum. Perkawinan dapat putus apabila salah satu syarat perkawinan tidak dapat terpenuhi, contohnya kasus perpindahan agama yang terjadi setelah perkawinan secara Islam. Menurut Kompilasi Hukum Islam berpindahnya agama baik suami maupun istri mengakibatkan perkawinannya menjadi tidak sah (haram).Masalah yang diteliti "Status Perkawinan terhadap Pasangan Suami atau Istri yang Berpindah Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam". Adapun tujuan di dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis status perkawinan terhadap suami atau istri yang berpindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan (library Reseach) dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian normatif ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.Hasil Penelitian ini adalah sebagai berikut, bahwa Status perkawinan yang salah satu pasangan berpindah agama adalah tidak sah (haram) dan mengakibatkan putus atau batalnya perkawinan karena Islam melarang perkawinan beda agama. Menurut Kompilasi Hukum Islam larangan perkawin beda agama diatur dalam pasal 61, pasal 40 huruf c dan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Menurut pasal 61 Kompilasi Hukum Islam, tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien. Selanjutnya pasal 40 huruf c dan pasal 44 menjelaskan mengenai larangan melangsungkan perkawinan dengan seorang pria atau wanita dengan yang tidak beragama Islam. Namun perkawinan yang salah satu pasangan pindah agama tersebut tidak serta merta putus melainkan harus adanya putusan pengadilan sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : "putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk ataupun taklik talak." Sehingga apabila salah satu pasangan berpindah agama, maka harus mengajukan pembatalan perkawinan atau pun perceraian sebagaimana dijelaskan dalam pasal 116 huruf h maupun pasal 75. Kata Kunci: Perkawinan, Berpindah Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Copyrights © 2022