Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 5 No. 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PT. TITIPAN KILAT PONTIANAK UNTUK MEMBAYAR IURAN HAK JAMINAN PEKERJA PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN

NIM. A1011161034, MUHAMMAD FAJAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2022

Abstract

AbstractThe company or employer has the right and responsibility to provide social security for workers, in accordance with law No. 13 of 2003 on employment and law No. 24 of 2011 on BPJS. In practice, there are still many companies that do not pay the BPJS employment contributions regularly and in an orderly manner, resulting in arrears which result in workers not being able to receive their rights in accordance with the BPJS program they are participated in.PT. Titipan Kilat Pontianak as an employer, you have an obligation in accordance with the provisions of the law to register your workers as participants, who then collect contributions from workers and deposit the BPJS employment contributions in accordance with the program they have participated in. PT. Titipan Kilat Pontianak has ever been in arrears in the payment of these contributions, which led to legal consequences for the arrears that occurred.In this case, workers will automatically not be able to claim social security rights in the form of old age insurance, work accident insurance, pension benefits, and death benefits which are the rights of workers and their heirs if the company does not pay the BPJS employment contributions. The company must first pay the entire contribution fee as borne by the BPJS for employment to given to workers who have a work accident and then after the company has paid all the arrears and fines, it can claim to the BPJS for manpower.Keywords : Social Security, Social Security Administering Agency Employment, Delayed Payment Of Contributions ABSTRAKPerusahaan atau pemberi kerja memilki hak dan tanggung jawab untuk memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada pekerjanya, sesuai dengan Undang "“ Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang "“ Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada prakteknya Perusahaan masih banyak yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga terjadi penunggakan yang berakibat tenaga kerja tidak dapat menerima haknya sesuai dengan program BPJS yang diikutinya.PT. Titipan Kilat Pontianak selaku pemberi kerja memiliki kewajiban yang sesuai dengan ketentuan Undang "“ undang untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta, yang selanjutnya memunggut iuran dari pekerja dan menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang telah diikutinya. PT. Titipan Kilat Pontianak pernah melakukan penunggakan dalam pembayaran iuran tersebut, yang dimana menimbulkan akibat hukum atas tunggakan yang terjadi tersebut. Dalam hal ini pekerja secara otomatis tidak akan bisa melakukan klaim hak Jaminan Sosial dimana berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi hak pekerja dan ahli warisnya bila Perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan harus membayar terlebih dahulu suluruh biaya iuran yang sebagaimana ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kemudian setelah perusahaan melunasi seluruh tunggakan dan denda tersebut maka dapat mengklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.Kata Kunci : Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,Penunggakan Pembayaran Iuran.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...