Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 5 No. 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK CIPTA DI DALAM NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) PADA PLATFORM OPENSEA

NIM. A1011191080, APRILLIO PASYA MAHENDRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2022

Abstract

ABSTRACT The invention of digital transformation has allowed various types of new forms of Intellectual Property Rights to be created in it. One of the Intellectual Property Rights is Non-Fungible Token (NFT) in the form of digital assets and OpenSea as one of the places to buy and sell NFT. The technology that OpenSea uses in recording NFT transactions on its platform is Blockchain. Even though there is already Blockchain technology in OpenSea, it is undeniable that there are still copyright-related violations in OpenSea. The method used in this research was normative juridical. This research was a legal descriptive analysis. The data sources of this research were secondary and tertiary data. Meanwhile, the legal materials used were primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through literature study and interviews with expert informants. The analysis of this research was carried out using qualitative techniques. Basically, the authentic work of a creator who markets his work in the form of NFT does not relinquish his rights as a Copyright holder, but there is a user policy in OpenSea that can actually limit the protection of the rights he gets. Legal action that can be taken is very limited because it depends on the prevailing situation and conditions; if the holder and the offender is an Indonesian citizen or currently residing in Indonesia, the copyright holder can report it to the police, but if the offender is in the jurisdiction of another country, the copyright holder can only report the crime to the OpenSea authorities so that NFT content that violates the rights of the copyright holder can be withdrawn from circulation or disputed at the discretion of OpenSea itself. NFT copyright protection in OpenSea, especially in Indonesia, is still quite unnerving because it is related to the jurisdiction of the platform which causes a concern over the jurisdiction of the copyright protection of the NFT should an event of a dispute occurs at any time. Keywords: Copyright, Protection, Action, Non-Fungible Token (NFT), OpenSea ABSTRAK Transformasi digital yang terjadi memungkinkan berbagai jenis bentuk Hak Kekayaan Intelektual baru tercipta di dalamnya. Salah satu bentuk dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut adalah Non-Fungible Token (NFT) yang berbentuk aset digital dan OpenSea sebagai salah satu tempat jual-beli NFT tersebut. Teknologi yang digunakan OpeinSea dalam pencatatan transaksi NFT di platformnya adalah Blockchain. Meskipun sudah ada teknologi Blockchain didalam OpenSea tidak dapat dipungkiri masih terdapat pelanggaran terkait hak cipta di dalam OpenSea. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat hukum deskriptif analitik. Sumber data dari penelitian ini adalah data sekunder dan tersier. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara informan ahli. Analisis penelitian ini dilakukan dengan teknik kualitatif. Pada hakikatnya karya otentik seorang pencipta yang memasarkan karya nya kedalam bentuk NFT tidak melepas hak nya sebagai pemegang Hak Cipta, namun terdapat kebijakan pengguna di dalam OpenSea yang malah bisa membatasi perlindungan hak yang diperolehnya. Tindakan hukum yang bisa diambil sangat terbatas karena tergantung dari situasi dan kondisi yang berlaku, jika pemegang dan pelanggar merupakan orang Indonesia atau sedang bermukim di Indonesia maka pemegang hak cipta tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian, namun jika pelanggar tersebut berada di luar Yurisdiksi Negara lain, pemegang hak cipta hanya bisa melaporkan kejahatan tersebut ke otoritas OpenSea agar konten NFT yang melanggar hak yang dipunyai pemegang hak cipta dapat ditarik dari peredaran atau disengketakan berdasarkan kebijakan dari OpenSea itu sendiri. Perlindungan hak cipta NFT dalam OpenSea khususnya di Indonesia masih cukup meresahkan dikarenakan terikat dengan yurisdiksi dari platform tersebut menyebabkan adanya kekhawatiran atas yurisdiksi perlindungan hak cipta NFT tersebut jika terjadi sengketa sewaktu-waktu.Kata Kunci: Hak Cipta, Perlindungan, Tindakan, Non-Fungible Token (NFT), OpenSea

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...