Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 5 No. 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

Efektifitas Pengawasan Terhadap Kendaraan Bermotor Roda Empat Milik Pribadi Yang Digunakan Untuk Angkutan Umum Taxi Travel Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 117 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Studi Di Kota Pontianak)

NIM. A1012191227, ASTI NABILLA (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2022

Abstract

ABSTRAK Di Kota Pontianak, masih banyak terdapat kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum penumpang yakni taxi travel. Keberadaan kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untukangkutan umum ini dimiliki oleh perusahaan transport seperti Surya Transport, Dhafin Transport dan Palapa Taxi. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak memang jarang dilakukan, sehingga dapat dikatakan pengawasannya belum efektif.faktor penyebab belum efektifnya pengawasan terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak karena kurangnya personil aparat yang melakukan pengawasan dan tidak adanya laporan dari pihak-pihak yang dirugikan. Minimnya anggaran untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel dan belum adanya kesadaran dari pemilik taxi travel yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat milik pribadi untuk angkutan umum untuk mengurus Izin Trayek dan Izin Operasi kendaraan bermotor roda empat. Upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengefektifkan pengawasan terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak adalah dengan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam menertibkan taxi travel dengan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak, melakukan razia terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak yang sedang beroperasi di jalan, dan Memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik taxi travel yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat milik pribadi untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Kata Kunci : Efektifitas, Pengawasan, Kendaraan Bermotor Roda Empat Milik Pribadi, Angkutan Umum, Taxi Travel.abstractIn Pontianak City, there are still many privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public passenger transportation, namely travel taxis. The existence of privately owned four-wheeled motorized vehicles that are used for This public transport is owned by transport companies such as Surya Transport, Dhafin Transport and Palapa Taxi. Supervision carried out by the West Kalimantan Provincial Transportation Service on privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel in Pontianak City is rarely carried out, so it can be said that the supervision has not been effective.Factors causing the ineffectiveness of supervision of privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel in Pontianak City are due to the lack of apparatus personnel who carry out the supervision and the absence of reports from the aggrieved parties. The lack of budget for supervising privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel and the lack of awareness from taxi travel owners who use privately owned four-wheeled motorized vehicles for public transportation to apply for Route Permits and Operating Permits for four-wheeled motorized vehicles. Efforts that can be made by the West Kalimantan Province Transportation Service to streamline supervision of privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel in Pontianak City are by coordinating with the Directorate of Traffic of the West Kalimantan Regional Police in controlling travel taxis with black plates being used. for public transportation in Pontianak City, conduct raids on privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel in Pontianak City that are operating on the road, and Give strict sanctions to taxi travel owners who use privately owned four-wheeled motorized vehicles to taxi travel public transportation in Pontianak City in accordance with the provisions of laws and regulations in the field of traffic and road transportation. Keywords: Effectiveness, Supervision, Four-Wheeled Motorized Vehicles Priva Property, Public Transport, Taxi Travel.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...