Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 5 No. 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS LARANGAN PENCALONAN ANGGOTA DPD RI DARI KALANGAN PENGURUS PARTAI POLITIK

NIM. A1011181092, MUHAMMAD ALIF ANANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2022

Abstract

Abstract In 2018, Election Act submitted to a judicial review to Constitutional Court. Constitutional Court granted the judicial review, therefore functionaries of political party cannot be elected as the member of The Regional Representative Council (DPD RI) starting from 2019 General Election.The method that used in this research is normative method by using statue approach, fact approach, and comparative approach. The method that used to collect the datas is document studies method.At the conclusion, the prohibition of functionaries of political party to be elected as the member of The Regional Representatice Council (DPD RI) cannot be justified. It is because functionaries of political party cannot be called work or profession. Functionaries are not paid as any work or profession generally. Despite The Regional Representative Counce (DPD RI) is an independent institution, yet it is still be called a political institution because the members are elected by the people in general election as same as the member of The House of Representatives Council (DPR RI) Keywords: The Regional Representative Council, The Constitutional Court, The Functionaries of Political Party Abstrak Pada tahun 2018, Undang-Undang Pemilu diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan uji materil tersebut yang pada intinya pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sejak Pemilu 2019.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan perbandingan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.Pada kesimpulan terakhir bahwa tidak bisa dikatakan benar mengenai pengurus partai politik yang dianggap sebagai sebuah pekerjaan, padahal pengurus partai politik tidak digaji seperti pekerjaan atau profesi pada umumnya. Selain itu, walaupun Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan lembaga tinggi negara yang bersifat independen karena berisikan anggota dari perseorangan, tetapi lembaga tersebut tetap dikatakan sebagai lembaga politik karena anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum layaknya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Pengurus Partai Politik

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...