Abstract This research is analytical and descriptive, using a normative juridical approach. Normative juridical is meant by research that refers to legal norms contained in the legal system in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials, then processed by analysis of legal concepts (Analytical and Conceptual Approach), in which the author conducts research on legal concepts such as aspects juridical, sociological, and philosophical. The purpose of this research is to find out Indonesia's responsibility or efforts toward freedom of expression based on the ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights. Based on the results of research and discussion, Indonesia is allowed to reduce or limit obligations in exercising the right to express an opinion with applicable laws and regulations. Meanwhile, because the Indonesian state has bound itself by law, it is obligatory to respect, protect, and fulfill the people's right to freedom of opinion. Data on cases that occurred in Indonesia can be an illustration that the government's authority is deemed necessary to increase firmness and commitment to managing, supervising, and educating about the course of freedom of expression. The basis for the legitimacy of ratification does not place the ICCPR as an international rule that has been ratified to act superior to the constitution but instead aligns the position of international law to complement the better running of the constitution in implementation practices in Indonesia. Keywords: Freedom of Opinion; Indonesia; ICCPR; Abstrak Penelitian ini merupakan deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif dimaksudkan dengan penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat pada tata aturan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, kemudian diolah dengan analisis konsep hukum (Analytical & Conseptual Approach) dimana penulis melakukan penelitian terhadap konsep-konsep hukum seperti dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Tujuan penelitian ini, yakni untuk mengetahui tanggung jawab atau usaha Indonesia terhadap kebebasan berpendapat berdasarkan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Indonesia diperbolehkan mengurangi atau membatasi kewajiban dalam melaksanakan hak-hak berpendapat dengan hukum dan aturan yang berlaku. Adapun, sebab negara Indonesia telah mengikatkan diri secara aturan maka tugas wajib untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect) dan untuk memenuhi (to fulfill) hak kebebasan berpendapat rakyat. Data kasus yang terjadi di Indonesia dapat menjadi gambaran bahwa kewenangan pemerintah di rasa perlu untuk meningkatkan komitmen dalam ketegasan dan keterikatan untuk mengurus, mengawasi dan mengedukasi tentang jalannya kebebasan berpendapat. Dasar legitimasi ratifikasi tidak menempatkan ICCPR sebagai aturan internasional yang sudah diratifikasi bertindak superior terhadap konstitusi melainkan menyejajarkan posisi hukum internasional untuk melengkapi jalannya konstitusi yang lebih baik pada praktik penyelenggaraan di Indonesia. Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat; Indonesia; ICCPR
Copyrights © 2023