Borrowing and lending at Credit Union (CU) is one of the conventional businesses that has been widely utilized by community members who need the necessary funds as done by some communities in Pahauman, Landak Regency. Credit Union (CU) Khatulistiwa Bakti is a microfinance institution in the form of a legal cooperative based in West Kalimantan, founded on May 12, 1985. In the activity of providing loans to its members with relatively cheap interest of around 1.25% decreasing per month for educational loans and 2% decreasing interest per month for loans such as business capital and agriculture. The amount of the loan is usually limited according to the ability to return interest and installments to members of the Credit Union (CU) Khatulistiwa Bakti. Which is of course for certain purposes, according to the economic conditions and capabilities of the community in Pahauman District who have jobs such as farmers, planters, fishermen, entrepreneurs, and civil servants, where their purpose for borrowing from the Credit Union (CU) Khatulistiwa Bakti is to be used as appropriate. Therefore, the research question is, "Have members fulfilled their obligation to pay loan installments at the Khatulistiwa Bakti Credit Union (CU) in the loan agreement in Pahauman, Landak Regency?" The author's objective in this research is to obtain data and information, rights and obligations, legal consequences, and legal remedies regarding members' obligations to pay loan installments at the Credit Union (CU). The research method used by the author in this study is an empirical research method. Therefore, it can be concluded that the loan agreement entered into by the Credit Union (CU) is made in writing in accordance with the agreement agreed to by both parties. However, in implementing the agreement between the two parties, the Second Party did not fulfill its obligation to repay the loan in full each month no later than the 25th of the relevant month. This factor caused Credit Union (CU) members to neglect their obligations due to urgent needs and borrowing elsewhere. Therefore, even though they initially made deposits according to the agreed agreement, the legal consequences for Credit Union (CU) members who do not fulfill their obligations are sanctions, which in the future, if they have already Those who have repaid their loans can borrow again, but the amount granted will be smaller than the previous loan. The Credit Union (CU)'s efforts to address members in default include issuing a collection letter and then summoning them for a meeting. Keywords: Agreement, Default, Credit Union (CU, Cooperative Pinjam meminjam di Credit Union (CU) merupakan salah satu usaha konvensional yang telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana yang dibutuhkan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Pahauman Kabupaten Landak. Credit Union (CU) Khatulistiwa Bakti adalah lembaga keuangan mikro berbentuk koperasi berbadan hukum yang berbasis di Kalimantan Barat, didirikan pada 12 Mei 1985. Dalam kegiatan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 1,25% menurun perbulan untuk pinjaman pendidikan dan bunga 2% menurun perbulan untuk pinjaman seperti modal usaha dan pertanian. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sesuai kemampuan pengembalian bunga dan cicilan kepada anggota Credit Union (CU) Khatulistiwa Bakti. yang tentunya untuk keperluan-keperluan tertentu, sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat di Kecamatan Pahauman yang memiliki pekerjaan seperti petani, pekebun, nelayan, pengusaha, dan PNS, di mana tujuan mereka untuk meminjam kepada pihak Credit Union (CU) Khatulistiwa Bakti yaitu untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah anggota telah melaksanakan kewajibannya membayar cicilan pinjaman pada Credit Union (CU) Khatulistiwa Bakti Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Pahauman Kabupaten Landak?”. Adapun yang menjadi tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, hak dan kewajiban, akibat hukum dan upaya hukum tentang kewajiban anggota membayar cicilan pinjaman pada Credit Union (CU). Metode penelitian yang di pergunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh Credit Union (CU) dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak, Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjaman secara penuh setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan yang bersangkutan, faktor yang menyebabkan Anggota Credit Union (CU) melalaikan kewajibannya karena adanya keperluan mendesak dan melakukan peminjaman di tempat lain sehingga walaupun pada awalnya melakukan jumlah penyetoran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, akibat hukum bagi anggota Credit Union (CU) yang tidak memenuhi kewajibannya adalah mendapatkan sanksi, yaitu kedepannya jika sudah melunasi injaman bisa melakukan pinjaman lagi, tapi pinjaman yang diberikan jumlahnya lebih sedikit dari pinjaman sebelumnya dan Upaya yang dilakukan pihak Credit Union (CU) terhadap anggota Credit Union (CU) yang Wanprestasi adalah dengan memberikan surat penagihan kemudian diberikan surat pemanggilan untuk musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Credit Union (CU, Koperasi
Copyrights © 2026