Penelitian mengenai penerapan akad murabahah di perbankan syariah umumnya berfokus pada produk Cicil Emas, Griya, atau pembiayaan berbasis objek tertentu, sedangkan kajian mengenai Produk Mitraguna berbasis payroll masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penerapan akad murabahah pada Produk Mitraguna di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Dharmahusada serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi terhadap Branch Manager, Account Officer, dan nasabah, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI, ditandai oleh penerapan prinsip kehati-hatian, penentuan akad berdasarkan underlying transaction, serta implementasi akad murabahah bil wakalah yang dilakukan secara bertahap, transparan, dan memenuhi prinsip sharia compliance. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian mengenai implementasi murabahah pada pembiayaan konsumtif berbasis payroll. Secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi bahan evaluasi bagi Bank Syariah Indonesia dalam memperkuat kepatuhan syariah dan meningkatkan kualitas implementasi pembiayaan murabahah.
Copyrights © 2026