Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru membawa perubahan mendasar dalam paradigma pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa SMAN 4 Pekanbaru terkait batasan dan aturan pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode pelaksanaan yang diterapkan menggunakan pendekatan Sosialisasi Terpadu dan Partisipatif melalui tiga tahapan sistematis, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, tim pengabdi mengombinasikan ceramah interaktif, diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion), serta simulasi studi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan adanya antusiasme yang tinggi dari 48 peserta yang terdiri dari siswa dan guru selama interaksi berlangsung. Berdasarkan evaluasi kuantitatif melalui perbandingan nilai kuesioner, terjadi peningkatan pemahaman peserta yang sangat signifikan berkisar antara 80% hingga 85%. Melalui program ini, para siswa berhasil diarahkan dari pandangan hukum yang bersifat punitif menuju pemikiran yang mendukung prinsip keadilan restoratif.
Copyrights © 2026