Aset tetap merupakan salah satu komponen penting dalam laporan keuangan pemerintah yang harus dikelola dan dicatat secara tepat agar informasi yang disajikan akurat dan akuntabel. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi aset tetap harus mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 tentang Aset Tetap. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlakuan akuntansi aset tetap pada instansi yang diteliti secara umum telah sesuai dengan PSAP No.07, khususnya dalam aspek pengakuan, pengukuran, penyusutan, serta penyajian dalam laporan keuangan. Namun masih terdapat beberapa kendala seperti keterlambatan inventarisasi, ketidaksesuaian data aset, dan keterbatasan sumber daya manusia. Penerapan perlakuan akuntansi aset tetap telah sebagian besar sesuai dengan PSAP No.07, namun masih diperlukan perbaikan dalam pengelolaan dan pencatatan aset agar laporan keuangan dapat disajikan secara lebih akurat dan akuntabel.
Copyrights © 2026