KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan
Vol. 6 No. 3 (2026)

UANG HANTARAN DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT KUALA TOLAM, PELALAWAN: ANALISIS PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH

Ahmad Jamilurrahman (STDI Imam Syfi)
Muhsan Muhsan (Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2026

Abstract

Uang hantaran is a customary practice in the marriage traditions of the Malay community in Kuala Tolam, Pelalawan Regency. It functions as financial support for wedding expenses and as a symbol of respect between families. Problems arise when the amount is set excessively high and treated as a social requirement before the marriage contract, potentially causing economic pressure, debt, asset sales, marriage delays, or the termination of engagement processes. This study aims to describe the practice of uang hantaran, identify the factors influencing its determination and its impacts, and analyze it from the perspective of maqāṣid al-sharī‘ah. This study employs a qualitative case-study design with a socio-legal approach. Data were collected through semi-structured interviews, non-participant observation, and document review. The data were analyzed thematically through transcription, coding, categorization, and interpretation based on the concepts of ‘urf and maqāṣid al-sharī‘ah. The findings indicate that uang hantaran differs from mahr. Mahr is the wife’s right and a religious obligation, whereas uang hantaran originates from customary practice. Its amount is influenced by educational background, family social status, prestige, and economic capacity, generally ranging from IDR 15 million to IDR 30 million and reaching IDR 50 million to IDR 60 million in certain cases. Uang hantaran may be categorized as ‘urf ṣaḥīḥ when it is determined voluntarily, proportionally, and without causing harm. Conversely, coercive and burdensome arrangements conflict with the protection of dignity, lineage, and property. Therefore, reform should focus on the mechanism for determining uang hantaran rather than eliminating the tradition itself. ABSTRAK Uang hantaran merupakan tradisi perkawinan masyarakat Melayu Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, yang berfungsi sebagai bantuan biaya pesta dan simbol penghormatan antarkeluarga. Permasalahan muncul ketika nominalnya ditetapkan terlalu tinggi dan diperlakukan sebagai keharusan sosial sebelum akad sehingga dapat menimbulkan tekanan ekonomi, utang, penjualan aset, penundaan perkawinan, atau berakhirnya proses lamaran. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan praktik uang hantaran, mengidentifikasi faktor penetapan dan dampaknya, serta menganalisisnya berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian menggunakan studi kasus kualitatif dengan pendekatan sosio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi nonpartisipatif, dan telaah dokumen. Data dianalisis secara tematik melalui transkripsi, pengodean, kategorisasi, serta interpretasi berdasarkan konsep ‘urf dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang hantaran berbeda dari mahar. Mahar merupakan hak istri dan kewajiban syar‘i, sedangkan uang hantaran bersumber dari adat. Nominal hantaran dipengaruhi oleh pendidikan, status sosial keluarga, gengsi, dan kemampuan ekonomi, dengan kisaran umum Rp15 juta–Rp30 juta dan mencapai Rp50 juta–Rp60 juta pada kasus tertentu. Uang hantaran dapat dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ apabila ditetapkan secara sukarela, proporsional, dan tidak menimbulkan kemudaratan. Sebaliknya, penetapan yang memaksa dan memberatkan bertentangan dengan perlindungan kehormatan, keturunan, dan harta. Dengan demikian, perbaikan perlu diarahkan pada mekanisme penetapannya, bukan pada penghapusan tradisinya.  

Copyrights © 2026