Perkembangan hubungan kontraktual dalam praktik hukum perikatan menunjukkan tantangan serius akibat perubahan keadaan yang tidak terduga, seperti krisis ekonomi global, pandemi COVID-19, serta konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan pelaksanaan kontrak. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan kontrak seringkali masih dimungkinkan, namun menjadi sangat memberatkan salah satu pihak. Permasalahan utama penelitian ini adalah: (1) bagaimana urgensi pengadopsian klausul hardship dalam hukum perikatan Indonesia, dan (2) bagaimana arah politik hukum terhadap pembaharuan hukum perikatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual, serta dianalisis melalui perspektif politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perikatan Indonesia yang masih bertumpu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata belum mengatur secara eksplisit klausul hardship, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum dalam menghadapi perubahan keadaan yang tidak memenuhi kriteria force majeure. Secara filosofis, keberadaan klausul hardship diperlukan untuk menyeimbangkan prinsip pacta sunt servanda dengan keadilan kontraktual melalui mekanisme penyesuaian kontrak. Dari perspektif politik hukum, pembaruan hukum perikatan perlu diarahkan pada sistem hukum yang adaptif, progresif, dan berkeadilan, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan hukum kontrak internasional seperti UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengadopsian klausul hardship melalui reformasi legislasi maupun pengembangan yurisprudensi guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan kontraktual dalam sistem hukum perikatan Indonesia.
Copyrights © 2026