Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya love scamming. Kejahatan ini memanfaatkan hubungan emosional yang dibangun melalui komunikasi daring untuk memperoleh keuntungan finansial melalui penipuan, pemerasan, dan manipulasi psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku love scamming serta mengkaji penerapan hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan beberapa ketentuan hukum sesuai dengan karakteristik perbuatannya. Selain itu, alat bukti elektronik memiliki peran penting dalam pembuktian tindak pidana love scamming. Namun, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti identitas digital anonim, yurisdiksi lintas negara, perkembangan teknologi, serta rendahnya keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Copyrights © 2026