Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar masih menghadapi berbagai hambatan yang berdampak pada tidak optimalnya realisasi penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah kendaraan bermotor di SAMSAT Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023. Penelitian menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III yang mencakup empat variabel, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, dengan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Dari aspek komunikasi, sosialisasi kebijakan belum merata dan terdapat inkonsistensi informasi antar petugas. Dari aspek sumber daya, terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM, tidak tersedianya armada SAMSAT Keliling, serta kualitas database yang belum akurat. Dari aspek disposisi, terdapat kesenjangan komitmen antara level pimpinan dan pelaksana teknis serta belum adanya sistem insentif berbasis kinerja. Dari aspek struktur birokrasi, kompleksitas koordinasi antar tiga institusi menghambat fleksibilitas pelayanan. Fenomena paradoks ditemukan dimana pertumbuhan kendaraan bermotor yang melebihi 100% justru diikuti penurunan realisasi penerimaan pajak dari 101,34% menjadi 92,25%. Penelitian merekomendasikan penambahan SDM, pengadaan armada SAMSAT Keliling, penguatan sosialisasi digital, dan peningkatan koordinasi antar institusi.
Copyrights © 2026