Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi nilai kemanusiaan dalam kebijakan impor beras yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) periode 2018-2025 dalam perspektif Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi perpustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kebijakan impor beras bersifat fluktuatif dan disesuaikan dengan kondisi produksi domestik dan kebutuhan konsumsi nasional. Kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, namun berdampak pada penurunan kesejahteraan petani akibat tekanan harga beras domestik. Dalam perspektif Undang-Undang Pangan, kebijakan ini mencerminkan nilai kemanusiaan secara parsial, karena lebih melindungi konsumen dibandingkan produsen. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang telah seimbang guna mendukung ketahanan pangan yang guna mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026