Aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang. Meskipun secara administratif pemegang izin tambang wajib melakukan reklamasi, pelaksanaannya bersifat formalitas yang lebih berorientasi pada dokumen ketimbang pemulihan ekologis. Kondisi di lapangan memperlihatkan masih banyaknya lubang tambang terbengkalai, dominasi lahan terbuka, minimnya revegetasi, serta penurunan kualitas lingkungan pada kawasan pascatambang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan reklamasi pascatambang sebagai bentuk environmental harm melalui perspektif Green Criminology, serta mengkaji bagaimana lemahnya pengawasan pemerintah dan relasi negara-korporasi turut memperburuk kondisi tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dokumentasi, serta analisis peta tutupan lahan. Hasil penelitian mempertegas bahwa reklamasi yang tidak dijalankan optimal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berujung pada kerusakan ekologis serius yang merugikan masyarakat dan generasi mendatang.
Copyrights © 2026