Pemberlakuan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana di Indonesia. Namun, sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional menimbulkan perdebatan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, terutama melalui pengaturan penghinaan terhadap Presiden, pemerintah, dan lembaga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pemberlakuan KUHP Nasional terhadap kebebasan berekspresi serta potensi kriminalisasi kritik publik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan norma yang luas dan multitafsir berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus menunjukkan bahwa persoalan kebebasan berekspresi tidak hanya berkaitan dengan norma hukum, tetapi juga perlindungan negara terhadap ruang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang proporsional dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026