Metode penelitian hukum merupakan instrumen penting dalam pengembangan argumentasi hukum yang digunakan untuk menganalisis dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai instrumen dalam membangun argumentasi hukum yang sistematis, logis, dan relevan dengan perkembangan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode penelitian hukum normatif berperan dalam membangun argumentasi hukum melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin, dan putusan pengadilan, sedangkan metode penelitian hukum empiris berkontribusi dalam memperkuat argumentasi hukum melalui data dan fakta mengenai implementasi hukum dalam masyarakat. Kedua metode tersebut memiliki karakteristik dan fokus yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menghasilkan argumentasi hukum yang komprehensif. Integrasi pendekatan normatif dan empiris memungkinkan terbentuknya argumentasi hukum yang tidak hanya memiliki dasar yuridis yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan realitas sosial yang berkembang. Oleh karena itu, penggunaan kedua metode secara terpadu dapat meningkatkan kualitas argumentasi hukum dalam pembentukan hukum, penegakan hukum, maupun pengambilan kebijakan hukum.
Copyrights © 2026