Alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional di Indonesia. Meskipun telah terdapat berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), implementasinya masih menghadapi berbagai kendala kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan kelembagaan dalam pencegahan alih fungsi lahan pertanian, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya efektivitas kewenangan tersebut, serta merumuskan upaya penguatan kelembagaan yang lebih efektif. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan kelembagaan dalam perlindungan lahan pertanian telah memiliki dasar hukum yang relatif komprehensif, namun implementasinya masih terkendala oleh tumpang tindih kewenangan antarinstansi, lemahnya koordinasi lintas sektor, belum terintegrasinya data spasial, keterbatasan kapasitas pengawasan daerah, serta dampak deregulasi perizinan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. Penguatan kewenangan kelembagaan perlu dilakukan melalui peningkatan kewenangan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, integrasi data LP2B dan LSD ke dalam sistem KKPR, penguatan kapasitas fiskal dan kelembagaan pemerintah daerah, konsistensi penegakan hukum, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi geospasial guna mewujudkan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026