Cendekia: Journal of Law, Social and Humanities
Vol. 4 No. 2 (2026): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum di Indonesia

Mulyana (Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia)
Sugiono (Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia)
Aminanto (Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas budaya hukum maysrakat dalam perspektif system hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan konsep. Hasil peneltian menunjukan bahwa ada tiga elemen sistem hukum yang yang harus diperhatikan jika ingin memfungsikan hukum, yaitu structure, substance dan legal culture. Struktur adalah menyangkut lembaga-lembaga yang berwenang membuat dan melaksanakan undang-undang (lembaga pengadilan dan lembaga legislatif). Aspek kedua, adalah substansi, yaitu materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan, dan aspek ketigadari sistem hukum adalah apa yang disebut sebagai sikap orang terhadap hukum dan sistem hukum, yaitu menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan daripada masyarakat.

Copyrights © 2026