Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System) merupakan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan melalui satu sumber data (single source of truth), termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi data berskala besar ini menimbulkan risiko keamanan siber sehingga memerlukan kajian hukum. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kemampuan regulasi perpajakan dalam melindungi data pribadi wajib pajak, menganalisis risiko serangan siber pada Coretax beserta mitigasinya, serta mengkaji sinkronisasi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan kewenangan DJP mengakses data keuangan serta data pihak ketiga. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU KUP yang telah diubah oleh UU HPP memberikan dasar hukum kerahasiaan data, namun standar teknis keamanannya masih bergantung pada PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan UU PDP. Coretax menghadapi risiko ransomware, kerentanan API, dan ancaman internal yang dimitigasi melalui enkripsi, kontrol akses berbasis peran, dan audit trail. Kewenangan DJP mengakses data pihak ketiga tidak bertentangan dengan UU PDP selama dilakukan secara sah, proporsional, dan akuntabel sebagai pengendali data.
Copyrights © 2026