Pengaturan mengenai jumlah kementerian diatur dalam suatu undang-undang terkait dengan kementerian negara. Politik hukum jumlah kementerian negara terjadi perubahan, sebelumnya diatur maksimal 34 Kementerian namun regulasi terbaru memberikan hak prerogatif sepenuhnya kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian. Penelitian hukum yang dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang bersifat konseptual dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah yang relevan, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan politik hukum jumlah kementerian negara memiliki implikasi hukum bahwa presiden memiliki hak prerogatif lebih besar, sehingga potensi kesewenang-wenangan dapat terjadi. Implikasi secara politik, kebijakan ini dapat memperkuat konsolidasi politik presiden dengan membagi kursi menteri kepada partai koalisi, namun disatu sisi berimplikasi pada kualitas dari menteri yang dipilih. Implikasi sosial akan berpotensi terjadi pembengkakan anggaran, fenomena ketidaksiapan sumber daya manusia dan infrastruktur kementerian negara yang baru.
Copyrights © 2026