Diponegoro Law Journal
Vol 15, No 1 (2026): Volume 15 Nomor 1, Tahun 2026

IMPLIKASI PENAMBAHAN JUMLAH KEMENTERIAN NEGARA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Aufa Atha Ariq Aoraqi (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Ratna Herawati (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Novira Maharani Sukma (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2026

Abstract

Pengaturan mengenai jumlah kementerian diatur dalam suatu undang-undang terkait dengan kementerian negara. Politik hukum jumlah kementerian negara terjadi perubahan, sebelumnya diatur maksimal 34 Kementerian namun regulasi terbaru memberikan hak prerogatif sepenuhnya kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian. Penelitian hukum yang dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang bersifat konseptual dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah yang relevan, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan politik hukum jumlah kementerian negara memiliki implikasi hukum bahwa presiden memiliki hak prerogatif lebih besar, sehingga potensi kesewenang-wenangan dapat terjadi. Implikasi secara politik, kebijakan ini dapat memperkuat konsolidasi politik presiden dengan membagi kursi menteri kepada partai koalisi, namun disatu sisi berimplikasi pada kualitas dari menteri yang dipilih. Implikasi sosial akan berpotensi terjadi pembengkakan anggaran, fenomena ketidaksiapan sumber daya manusia dan infrastruktur kementerian negara yang baru.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...