Tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik TNI/Polri oleh masyarakat sipil tunduk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUDarurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim, terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik TNI/Polri belum maksimal. Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 3/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel, pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan tanpa izin dan penggunaan senjata api nonorganik TNI/Polri tanpa izin. Terhadap tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api nonorganik TNI/Polri tanpa izin, dikenakan pidana yang tidak berat
Copyrights © 2026