Penelitian ini mengkaji eksistensi dan praktik hukum kewarisan adat dalam perspektif kontemporer dengan menitikberatkan pada sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan bilateral yang berkembang dalam masyarakat Indonesia modern. Hukum waris adat sebagai bagian dari hukum yang hidup (living law) masih memiliki peran penting dalam mengatur pembagian harta warisan di berbagai komunitas adat, meskipun menghadapi dinamika akibat pengaruh modernisasi, globalisasi, dan perkembangan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung oleh studi literatur dari berbagai jurnal ilmiah terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem patrilineal masih menempatkan laki-laki sebagai ahli waris utama, sistem matrilineal memberikan kedudukan dominan kepada perempuan dalam garis keturunan, sedangkan sistem bilateral mengedepankan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam perkembangannya, ketiga sistem tersebut mengalami penyesuaian terhadap nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender, sehingga menunjukkan sifat fleksibel dan adaptif dari hukum adat. Dengan demikian, hukum kewarisan adat tetap eksis dan relevan dalam masyarakat modern, meskipun memerlukan harmonisasi dengan hukum nasional agar tercipta kepastian hukum dan keadilan sosial.
Copyrights © 2026