Tulisan ilmiah ini membahas kesenjangan inklusi keuangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan yang masih menjadi tantangan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Gap inklusi keuangan tercatat sebesar 7,91% pada tahun 2024 dan tetap berada pada angka 7,91% pada tahun 2025, sehingga menunjukkan bahwa pemerataan akses layanan keuangan belum mengalami perbaikan signifikan. Kondisi ini mencerminkan adanya hambatan struktural, geografis, sosial, dan kelembagaan yang membatasi masyarakat perdesaan dalam memanfaatkan layanan keuangan formal secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan mengenai strategi peningkatan inklusi keuangan di wilayah perdesaan, sekaligus memberikan masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Komite Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan. Metode yang digunakan adalah telaah literatur dan telaah kebijakan dengan menganalisis berbagai dokumen, regulasi, dan kajian yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa strategi peningkatan inklusi keuangan perdesaan perlu diarahkan pada lima aspek utama, yaitu infrastruktur dan ekosistem keuangan, pembiayaan usaha, literasi dan kesadaran konsumen, perlindungan konsumen dan integritas pasar, serta kebijakan dan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah. Arah strategi yang direkomendasikan meliputi keseimbangan pembangunan infrastruktur dan ekosistem keuangan, transformasi produk keuangan dan sistem pembiayaan, transformasi edukasi keuangan yang kontekstual dan integratif, penegakan perlindungan konsumen serta integritas pasar, serta sinkronisasi tata kelola kebijakan lintas sektor. Pelaksanaan strategi tersebut membutuhkan komitmen kuat, koordinasi berkelanjutan, dan kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, serta masyarakat perdesaan agar inklusi keuangan dapat meningkat secara merata, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung penguatan kesejahteraan ekonomi lokal dan daya saing ekonomi perdesaan dalam jangka panjang sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional inklusif.
Copyrights © 2026