Penulisan ini dimaksudkan untuk menelaah serta menilai dua aspek utama, yakni: (1) pengaturan mengenai hukuman denda pada tindak pidana korupsi pada sistem hukum pidana Indonesia; serta (2) penerapan hukuman denda bagi pelaku korupsi ditinjau dari tujuan memberikan efek jera serta pemulihan kerugian negara. Kajian ini memakai pendekatan hukum normatif dengan metode konseptual serta analisis terhadap aturan perundang-undangan. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang didapat lewat studi literatur. Temuan kajian memperlihatkan bahwasanya: (1) Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP, jelas bahwasanya pidana denda ialah salah satu pidana pokok yang menempati urutan keempat. Pidana pokok yang diatur pada Pasal 10 KUHP pada prinsipnya wajib dijalani langsung oleh terpidana. Dengan kata lain, pelaksanaan pidana tersebut tidak boleh diwakilkan atau digantikan oleh pihak lain. (2) Hasil kajian juga memperlihatkan bahwasanya penerapan hukuman denda dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila ditinjau dari tujuan efek jera serta pemulihan kerugian negara, belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pembaharuan hukum pidana. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya proporsionalitas besaran denda dibandingkan dengan kerugian negara, adanya mekanisme pidana pengganti berupa kurungan, serta belum optimalnya orientasi pemidanaan pada pemulihan kerugian negara. Dengan demikian, diperlukan reformulasi kebijakan pemidanaan agar sanksi denda lebih berorientasi pada pertanggungjawaban personal serta pengembalian aset negara.
Copyrights © 2026