Ushul fiqh merupakan fondasi metodologis dalam penetapan hukum Islam yang berfungsi menjembatani antara teks normatif wahyu dan realitas sosial yang terus berkembang. Dalam konteks kontemporer, dinamika kehidupan modern melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak secara eksplisit ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, keberadaan ushul fiqh menjadi sangat penting sebagai perangkat ilmiah untuk memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan, adaptif, dan solutif tanpa keluar dari prinsip-prinsip dasar syariat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi ushul fiqh dalam dinamika hukum Islam kontemporer serta menegaskan perannya dalam merespons tantangan zaman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis melalui studi kepustakaan terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa ushul fiqh memiliki fleksibilitas metodologis yang kuat melalui kaidah-kaidah ijtihad dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sehingga mampu menjawab problem hukum modern secara kontekstual dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026