Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu permasalahan penting dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang berdampak terhadap kondisi ekonomi dan sosial pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai PHK, bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami PHK, serta faktor penyebab meningkatnya kasus PHK di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK diwujudkan melalui pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kondisi ekonomi yang tidak stabil, perkembangan teknologi, dan perubahan regulasi ketenagakerjaan yang menyebabkan meningkatnya kasus PHK. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif guna menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Copyrights © 2026