Penelitian ini menganalisis konstruksi batas usia menikah dalam Putusan Munas Tarjih Muhammadiyah Ke-31 dalam perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini menemukan bahwa putusan Muhammadiyah tersebut melakukan rekonstruksi istinbāṭ yang mentransformasikan kewajiban yuridis negara menjadi kewajiban teologis. Pendekatan Maqāṣid asy-Syarī‘ah yang digunakan Muhammadiyah terbukti beririsan dengan asas the best interests of the child dalam hukum positif. Harmonisasi ini memperkuat legitimasi hukum negara di akar rumput dan mempersempit ruang penyelundupan hukum melalui dispensasi kawin
Copyrights © 2026