Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya penggunaan transaksi elektronik yang menuntut adanya pengakuan hukum terhadap alat bukti digital dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu instrumen penting dalam transaksi elektronik adalah sertifikat elektronik yang berfungsi untuk menjamin identitas serta keabsahan para pihak dalam melakukan transaksi secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pembuktian perdata di Indonesia serta mengkaji kedudukannya dalam kaitannya dengan kewenangan notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, dalam praktik pembuktian perdata, kedudukan sertifikat elektronik masih memerlukan harmonisasi dengan sistem pembuktian konvensional yang menempatkan akta otentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta pengembangan praktik kenotariatan berbasis teknologi guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik di Indonesia.
Copyrights © 2026