Edukasi keamanan dan ketertiban masyarakat memperoleh makna ketika informasi hukum dihubungkan dengan situasi yang benar-benar dihadapi warga serta kanal pelayanan yang dapat digunakan. Kegiatan pengabdian ini merespons persepsi kerawanan pada malam hari, ketidakjelasan jalur pelaporan, dan belum rutinnya edukasi Kamtibmas di Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kota Batu. Kegiatan bertujuan menyelenggarakan edukasi yang kontekstual dan dialogis sekaligus merumuskan kerangka awal pemberdayaan hukum kolaboratif. Program dilaksanakan pada 22 Mei–25 Juni 2026 bersama pemerintah desa, Linmas, dan warga, dengan forum belajar utama pada 15 Juni 2026. Tahapan kegiatan mencakup identifikasi kebutuhan lokal, penyusunan materi berbasis situasi, edukasi dan dialog tatap muka, serta evaluasi reflektif terhadap proses dan luaran. Catatan lapangan, dokumen program, materi pembelajaran, dan dokumentasi kegiatan ditelaah secara tematik. Diagnosis lokal mengarahkan intervensi pada pencegahan, pilihan respons yang sesuai hukum, kejelasan peran, dan jalur komunikasi yang mudah dikenali. Program menghasilkan forum belajar kontekstual, materi informasi praktis, keterhubungan awal antara masyarakat dan institusi lokal, serta kerangka lima fungsi yang meliputi diagnosis lokal, penerjemahan hukum, pembelajaran dialogis, penghubungan institusional, dan perencanaan kesinambungan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa mahasiswa dapat menjembatani bahasa hukum formal dan persoalan keamanan sehari-hari ketika program dimulai dari masalah lokal dan mempertemukan warga serta Linmas dalam satu ruang belajar.
Copyrights © 2026