Masalah hukum sehari-hari dapat berkembang menjadi konflik ketika warga memahami aturan secara umum, tetapi belum mengetahui tindakan awal yang aman, dokumen yang perlu dijaga, dan layanan yang tepat untuk dihubungi. Program pengabdian ini bertujuan menerjemahkan informasi hukum menjadi pilihan respons praktis bagi aparat desa dan warga Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Kegiatan dilaksanakan pada 22 Juni 2026 dengan melibatkan 15 peserta melalui penjelasan kontekstual, contoh berbasis masalah, diskusi interaktif, dan refleksi. Empat kelompok materi yang dibahas meliputi hak dan kewajiban warga; hukum keluarga terkait perkawinan, perceraian, hak asuh, dan warisan; dokumen serta batas tanah; dan akses bantuan hukum cuma-cuma. Pengorganisasian materi berdasarkan keputusan membantu forum menghubungkan norma dengan pencegahan eskalasi, perlindungan dokumen, pemilihan jalur penyelesaian, dan layanan rujukan. Program menghasilkan matriks materi ringkas serta kerangka awal literasi hukum fungsional empat tahap, yaitu Kenali–Cegah–Pilih–Hubungkan. Kerangka tersebut menempatkan aparat desa sebagai simpul informasi dan rujukan awal tanpa menggantikan kewenangan lembaga profesional. Hasil kegiatan memberikan dasar praktis bagi edukasi hukum desa secara berkala. Evaluasi proses mendokumentasikan pelaksanaan, interaksi, dan luaran, sedangkan capaian pembelajaran jangka panjang memerlukan evaluasi lanjutan.
Copyrights © 2026