Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keterlambatan entitas terperiksa dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, riset ini mengaplikasikan teori peran guna menganalisis perilaku pelaksana dan pengelola Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Temuan penelitian mengindikasikan bahwa rendahnya jumlah LHP yang telah selsai ditindaklanjuti dipicu oleh tiga faktor utama: kelemahan implementasi regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP), hambatan dalam koordinasi antarpihak, serta perbedaan persepsi dalam memahami rekomendasi. Ketiga kendala tersebut secara langsung memengaruhi perilaku pelaksana sehingga tidak selaras dengan harapan organisasi. Sebagai implikasi praktis, penelitian ini merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memformulasikan peraturan khusus yang mengatur mekanisme pelimpahan tanggunjawab saat terjadi perubahan nomenklatur, serta mengimplementasikan sistem reward and punishment guna mengakselerasi proses tindak lanjut pemeriksaan.
Copyrights © 2026