Penghayat kepercayaan di Indonesia masih menghadapi stigma dan diskriminasi meskipun telah memperoleh pengakuan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk stigma dan diskriminasi yang dialami penghayat kepercayaan dalam relasi sosial di wilayah Solo Raya serta solusi untuk menghadapinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 12 informan yang terdiri dari penghayat kepercayaan dan pemuka agama di Solo Raya, observasi partisipatif, serta studi dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik pattern matching dan explanation building dari Robert K. Yin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa stigma terhadap penghayat kepercayaan muncul dalam bentuk stereotip negatif seperti dianggap dukun, sesat, tidak diakui negara, hingga dikaitkan dengan PKI. Diskriminasi yang dialami meliputi candaan dan ejekan merendahkan, ketidakbebasan menunjukkan identitas secara terbuka, kesulitan administrasi kependudukan, dan keharusan mengikuti pendidikan agama resmi. Penelitian ini menemukan bahwa stigma dan diskriminasi dapat dianalisis melalui integrasi Teori Stigma Erving Goffman (tribal stigma, spoiled identity, discredited/discreditable stigma) dan Teori Prejudice Gordon Allport (skala prasangka). Solusi yang ditemukan mencakup penguatan toleransi sosial dan penegakan hukum yang berpihak pada penghayat kepercayaan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian sosiologi agama dan keberagaman sosial di Indonesia, khususnya dalam memahami dinamika relasi antara kelompok minoritas kepercayaan dan masyarakat mayoritas.
Copyrights © 2026