Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip fikih muamalah dalam menjaga keadilan dan stabilitas ekonomi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar muamalah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penekanan pada keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam transaksi, tetap relevan dalam menghadapi perkembangan ekonomi modern. Penerapan prinsip fikih muamalah secara konsisten dapat mendukung terciptanya sistem ekonomi yang adil, stabil, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026