Penelitian ini membahas integrasi antara hukum adat dan hukum ekonomi syariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi di Kampung Meunasah Bie. Kampung ini merupakan contoh masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai adat sekaligus menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang dilandasi oleh nilai keislaman. Hasilnya menunjukkan bahwa integrasi kedua sistem hukum ini tidak menimbulkan tumpang tindih, melainkan saling melengkapi dalam menciptakan keadilan dan harmoni sosial. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman pluralisme hukum dalam konteks lokal dan keagamaan. Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Ekonomi Syariah, Penyelesaian Sengketa, Integrasi Hukum.
Copyrights © 2026