Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah menjadi salah satu pendorong utama transformasi di berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Kehadiran teknologi ini membawa perubahan signifikan dalam pola kerja, sistem produksi, serta hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. AI mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas, namun di sisi lain juga berpotensi menggantikan tenaga kerja manusia, khususnya pada pekerjaan yang bersifat rutin dan berulang. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru berupa meningkatnya risiko pengangguran, ketimpangan keterampilan, serta ketidakpastian status kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perkembangan kecerdasan buatan terhadap kebutuhan reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum, jurnal ilmiah, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan teknologi AI, baik dari aspek perlindungan tenaga kerja, kepastian hukum, maupun pengaturan penggunaan teknologi di tempat kerja. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman, dengan menekankan pada perlindungan hak-hak pekerja, pengaturan penggunaan teknologi secara proporsional, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan pengembangan keterampilan. Dengan demikian, diharapkan perkembangan kecerdasan buatan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Copyrights © 2026