Manusia secara orang perorangan maupun kelompok yang telah sepakat untuk hidup bersama di wilayah Negara Indonesia, adalah makhluk sosial yang selalu cinta akan kedamaian. namun seiring dengan perjalanan kehidupan manusia sebagai warganegara selalu dihadapkan pada berbagai kebutuhan, yang memaksa setiap orang untuk bekerja, berkarya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Keinginan untuk bekerja dan berkarya tujuannya supaya memiliki harta benda yang nantinya digunakan sebagai jaminan atas keberlangsungan hidup keluarga dan keturunan berikutnya. Selain itu juga kepemilikan harta benda dapat mampengaruhi status sosial manusia di dalam bergaul atau hidup bersama dalam lingkungan masyarakat. Cara memperoleh kepemilikan atas suatu harta benda telah diatur di dalam hukum yang tujuannya agar adanya jaminan dan kepastian kepemilikan setiap orang atas harta benda yang dimiliknya yang dapat dipertahankan dari gangguan pihak manapun. Sifat manusia yang dikenal dengan makhluk sosial tidak selamanya dapat dipertahankan oleh manusia, karena sadar tidak sadar terkadang perbuatan manusia dalam realita kehidupan dapat saja meninbulkan perselisahan yang mendatangkan kerugian kepada sesamanya. Perselishan-perselisihan yang timbul diantara manusia adakalanya berakhir dengan penyelesaikan secara kekeluargaan, ada juga perselisihan tersebut berakhir dengan penyelesaian melalui putusan pengadilan. Berbicara proses penyelesaian perselisihan kepemilikan atas benda di pengadilan tentu para pihak wajib hukumnya membuktikan kepemilikan tersebut, sesuai dengan alat bukti yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perselisihan yang acapkali terjadi di dalam masyarakat yang penyelesaianya melalui putusan pengadilan berkaitan dengan kepemilikan atas tanah sengketa, yang dalam perkara tersebut salah satu pihak dalam hal ini Penggugat mengajukan bukti surat pernyataan penguasaan fisik tanah untuk membuktikan kepemilikannya atas tanah sengketa, seperti dalam studi putusan pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 76/Pdt.G/2023/PN-Gst.
Copyrights © 2026