Indonesia sebagai negara hukum menjamin persamaan di hadapan hukum dan akses keadilan bagi seluruh warga negara. Dalam praktiknya, masyarakat kurang mampu masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan ekonomi, rendahnya literasi hukum, dan minimnya akses terhadap layanan bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat Desa Sumber Brantas serta peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum dengan sasaran kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) masyarakat Desa Sumber Brantas. Hasil kegiatan menunjukkan adanya berbagai konflik di Desa Sumber Brantas berupa sengketa agraria, perdata, dan masalah keluarga yang sering tidak terselesaikan secara optimal karena kurangnya pemahaman hukum oleh masyarakat. LBH Rumah Keadilan sebagai mitra Pemerintah Kota Batu berperan penting dalam memberikan layanan bantuan hukum melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, serta didukung sinergi advokat, paralegal, dan akademisi. Penyuluhan hukum yang dilakukan terbukti efektif meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengakses keadilan secara mandiri dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026