Pencucian uang adalah kejahatan ekonomi yang berdampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan global. Kejahatan ini memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan dan menikmati hasil kejahatan, sehingga memperkuat keberlanjutan kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pencucian uang bertujuan tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejahatan dan meminimalkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana pencucian uang di Indonesia dari perspektif Analisis Ekonomi Hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Materi hukum yang digunakan terdiri dari materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui tinjauan pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan menerapkan prinsip rasionalitas dan efisiensi dalam analisis ekonomi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 pada dasarnya mencerminkan prinsip-prinsip Analisis Ekonomi Hukum, khususnya melalui pengenaan hukuman penjara kumulatif dan denda dengan hukuman yang relatif berat. Ketentuan-ketentuan ini dianggap mampu mengurangi keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku. Namun, dari perspektif efisiensi, pemenjaraan masih menimbulkan biaya sosial yang tinggi, sehingga denda dianggap sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih efisien. Oleh karena itu, perlu untuk mengoptimalkan kebijakan sanksi pidana agar penegakan hukum terhadap pencucian uang dapat lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
Copyrights © 2026