Tata kelola perguruan tinggi swasta merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum administrasi negara guna menjamin terciptanya kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara dalam tata kelola perguruan tinggi swasta serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yuridis yang muncul dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola perguruan tinggi swasta di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, implementasi prinsip-prinsip hukum administrasi negara masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain tumpang tindih kewenangan antara badan penyelenggara dan pengelola perguruan tinggi, lemahnya mekanisme pengawasan, serta belum optimalnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas tata kelola institusi, serta pengawasan yang lebih efektif guna mewujudkan sistem pengelolaan perguruan tinggi swasta yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan kajian hukum administrasi negara serta menjadi rekomendasi praktis bagi penyelenggara dan pengelola perguruan tinggi swasta dalam mewujudkan tata kelola yang baik.
Copyrights © 2026