Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman dasar hukum terhadap prestasi akademik mahasiswa pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain kausal asosiatif, melibatkan 13 mahasiswa semester pertama Program Studi Hukum Keluarga Islam sebagai sampel melalui total sampling. Data dikumpulkan melalui tes pemahaman dasar hukum dan dokumentasi nilai Ujian Tengah Semester (UTS), dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan regresi linear sederhana dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 77% mahasiswa memperoleh nilai B atau lebih tinggi. Analisis regresi menunjukkan pengaruh positif dan signifikan antara pemahaman dasar hukum terhadap prestasi akademik (B = 0,423; p = 0,003; R² = 0,452). Penelitian ini merekomendasikan penggunaan metode pembelajaran interaktif untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan kualitas pendidikan hukum.
Copyrights © 2026