Pendaftaran pernikahan merupakan komponen penting dalam hukum perkawinan yang menjamin kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. Namun, di Distrik Pagar Dewa masih terdapat berbagai tantangan, seperti pernikahan berantai yang tidak tercatat, pernikahan di bawah umur, pemalsuan dokumen, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab permasalahan tersebut serta menemukan solusi yang tepat guna meningkatkan efektivitas pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dengan sumber data dari jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, pendaftaran pernikahan sangat dianjurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi permasalahan sosial, sebagaimana ditegaskan dalam hadits dan Al-Qur’an tentang pentingnya pencatatan dalam muamalah. Secara hukum, pendaftaran pernikahan merupakan kewajiban yang memberikan perlindungan bagi pasangan dan anak. Penguatan edukasi hukum, peran tokoh agama, serta pengawasan administratif menjadi kunci peningkatan pelaksanaannya.
Copyrights © 2026