Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Al Ma'arif Way Kanan terhadap konsep dan perbedaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui angket daring kepada sembilan mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah Hukum ZISWAF, serta didukung oleh dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebagai sumber triangulasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, kategorisasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa pada umumnya memiliki pemahaman yang baik mengenai konsep dasar ZISWAF dan mampu membedakan karakteristik masing-masing instrumen. Namun, wakaf merupakan konsep yang paling sulit dipahami, terutama terkait aspek pengelolaan dan keberlanjutan manfaatnya. Perkuliahan menjadi faktor utama yang membentuk pemahaman mahasiswa, dengan dukungan media digital, keluarga, dan lingkungan sosial. Diskusi kelompok dan praktik lapangan dipandang sebagai metode pembelajaran yang paling efektif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pembelajaran berbasis pengalaman untuk meningkatkan literasi filantropi Islam, khususnya mengenai wakaf, di perguruan tinggi keagamaan Islam
Copyrights © 2026