Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi rukun dan syarat wakaf dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat penerapannya, menganalisis keterkaitan antara pemenuhan rukun dan syarat wakaf dengan efektivitas pengelolaan aset wakaf, serta merumuskan strategi optimalisasi tata kelola wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi rukun dan syarat wakaf di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat, namun masih menghadapi berbagai kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan kapasitas nazir, belum optimalnya legalisasi aset wakaf, serta lemahnya pengawasan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemenuhan rukun dan syarat wakaf tidak hanya menentukan keabsahan hukum wakaf, tetapi juga berpengaruh terhadap kepastian hukum, akuntabilitas, produktivitas, dan keberlanjutan pengelolaan aset wakaf. Oleh karena itu, optimalisasi tata kelola wakaf perlu dilakukan melalui penguatan legalisasi aset, peningkatan profesionalisme nazir, penguatan sistem pengawasan, serta pengembangan wakaf produktif berbasis prinsip tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026