Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman masyarakat Pekon Sukajaya Kecamatan Pagar Dewa mengenai konsep wakaf, implementasi wakaf yang berkembang di masyarakat, serta kesesuaiannya dengan perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap 12 informan yang dipilih secara purposive sampling, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan SaldaƱa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap wakaf masih cenderung bersifat tradisional dan lebih mengidentikkan wakaf dengan pemberian tanah untuk kepentingan ibadah dan sosial. Implementasi wakaf yang berkembang pada umumnya berupa wakaf tanah untuk masjid, mushala, pemakaman umum, dan sarana pendidikan keagamaan. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik wakaf tersebut telah sesuai dengan tujuan syariat dan memenuhi rukun serta syarat wakaf, namun pengelolaannya masih belum optimal karena belum berkembang ke arah wakaf produktif dan sebagian pelaksanaannya belum didukung administrasi yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi wakaf, penguatan kapasitas nazhir, dan optimalisasi pengelolaan wakaf secara produktif guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026