Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pada Pemerintah Desa Dadawea. Pengelolaan APBDes mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan APBDes di Desa Dadawea secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Tahap perencanaan dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan masyarakat, sedangkan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa telah didukung oleh penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelaporan dan pertanggungjawaban juga telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, masih terdapat beberapa kendala, seperti terbatasnya pendampingan teknis dari pemerintah kabupaten, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum tersedianya website desa sebagai media transparansi informasi kepada masyarakat.
Copyrights © 2026