Keselamatan pelayaran merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan transportasi laut yang menjadi tanggung jawab Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pasal 117 Undang-Undang Pelayaran menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim. Namun dalam Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sistem manifest penumpang dari metode konvensional menuju sistem berbasis digital yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum keselamatan pelayaran dengan sistem manifest penumpang berbasis digital berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menganalisis tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan transportasi laut melalui digitalisasi sistem manifest penumpang. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun jenis data penelitian yaitu data sekunder yang bersumber dari Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup memadai melalui Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah, serta berbagai regulasi teknis di bidang pelayaran. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa belum adanya regulasi khusus mengenai manifest digital, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan untuk mewujudkan sistem keselamatan pelayaran yang berbasis teknologi digital secara efektif.
Copyrights © 2026