Label halal merupakan instrumen penting bagi konsumen Muslim dalam menentukan pilihan produk konsumsi, baik pangan maupun non-pangan(Islah, 2022). Di Indonesia, kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal diatur secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, praktik pelanggaran label halal masih kerap terjadi, mulai dari pencantuman label halal tanpa sertifikat hingga penggunaan bahan non-halal pada produk yang diklaim halal(Ilham et al., 2023). Artikel ini menganalisis sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan label halal dengan menggunakan perspektif Hukum Ekonomi Islam dan perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelanggar label halal dapat berupa sanksi administratif, pidana, dan tambahan. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam, pelanggaran label halal tidak hanya berdimensi hukum positif tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip maqashid syariah, khususnya perlindungan agama (hifzh al-din) dan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs). Penegakan hukum terhadap pelanggaran label halal memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga dan peningkatan kesadaran konsumen.
Copyrights © 2026